Saturday 18 June 2016

Menggadaikan “Tuhan” Dikultur Hukum




OGIE Institute Research and Political Development

***
Ius summa ius humaniora
Keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri
Bukan mengadili tetapi bagaimana menemukan keadilan.
Filosofi ini kalau dibenturkan dengan kondisi politik Indonesia mungkin ada benarnya. Dizaman Orde Baru Soeharto menjadikan politik sebagai panglima, akibatnya tidak sedikit yang tidak sepaham dengan pak Harto disingkirkan. Tidak sedikit aktifis di culik, dan terbukti partai politik yang dipelihara saat itu hanya tiga partai itu membuktikan bahwa rezim orde baru menggunakan kekuasaan untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. Hal ini dapat dilihat betapa manajemen pemerintahan saat itu dikenal dengan konsep ABS (Asal Bapak Senang). Semua perangkat pemerintahan dikendalikan oleh Soeharto, sehingga demokrasi berjalan seadanya dengan titah demokrasi Pancasila.

Bahkan hal ini juga terjadi dimasa Orde Lama bagaimana hukum itu di miliki oleh penguasa, dan tidak sedikit para penentang kekuasaan ditangkap dan di penjara tanpa kesalahan. Seperti Buya Hamka di penjara kurang lebih 28 tahun, hokum seringkali hanya dipahami sebagai ilusi sebuah proses pengadilan yang berujung pada mengadili. Pengadilan sesungguhnya harus mampu menemukan kebenaran, tetapi mengadili adalah satu bentuk tekanan politik  untuk mengakui yang salah menjadi benar dan benar menjadi salah.
Makanya tidak heran kalau kemudian hukum tajam kebawah namun tumpul keatas (Prof. Baharuddin Lopa), makna kalimat tersebut bahwa tajam kebawa karena proses hokum itu kalau yang di pidana orang miskin maka sepertinya tidak ada konpromi, harus berjalan sesuai etika dan prinsip hokum, tetapi tumpul keatas, karena proses penegakan hokum bagi kelompok elit tentu mendapat perlawanan secara politis, sehingga terjadi kompromi dengan jalan damai, tetapi harus dengan harga yang mahal. Menurut saya yang disebut menggadai kebenaran di jalan gelap, sehingga Tuhan pun di cederai.

Proses penegakaan hukum tentunya kita apresiasi dengan baik, sebab kalau hal ini tiak ditegakkan maka akan menimbulkan penyakit Kleptokrasi atau mobokrasi di kalangan birokrat sehingga semua tindakan bisa saja menjadi benar, sekalipun itu pelanggaran secara etik maupun estetik. Lucunya, seorang nenek yang hanya mencuri singkong untuk memperjuangkan hidupnya dengan seorang cucu tanpa rasa kemanusiaan di vonis oleh majelis hakim.

Ada fakta persidangan yang seharusnya tidak di lanjutkan pada tingkat kejaksaan, justru dipaksakan karena terjadinya kongkalikong antara penegak hukum. Polisi sebagai penyidik tentu menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, jaksa adalah yang melanjutkan pada proses persidangan, tetapi tidak sedikit kenyataan perkara itu tetap diteruskan dengan dalih tekanan secara mental bagi penegak hukum, dan tekanan secara psikologis bagi si korban atau pelaku, ini khan aneh, yang seharusnya harus di konfirmasi lebih lanjut. 

Namun dengan berbagai alasan,praduga tak bersalah lah walau kemudian di duga bersalah.
Ironisnya lagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian Negara justru sengaja terbiarkan, korupsi sapi impor, Hambalang yang telah menyeret Andi Alfian Mallarangeng dengan Nasaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat), Angelina Sondakh (politisi Demokrat), dan beberapa orang yang di duga terkait sampai saat ini tak tersentuh. Tentu alasannya cukup sederhana karena mereka itu punya power politic yang kuat.nah, kalau begini kejadiannya ternyata hukum masih tebang pilih. Delik-delik hukum itu begitu ramai di permukaan media, kasus Mirna yang melibatkan Jessica, pelecehan seksual Saiful Jamil, dan korban kekerasan terhadap pembantu rumah tangga misalnya yang dilakukan Ivan Hamzah (anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang juga anggota DPR RI). Menurut saya semua indah dalam irama tetapi keropos dalam lagu.

Kenapa demikian karena hukum telah tergadai di jalan gelap, di mana para pengadil yang memainkan peran TUHAN menjual kebenaran dengan harga yang mahal. Bagi si kaya tidak ada masalah sebab dengan membeli dengan harga mahal itu diambil dari uang setan dimakan iblis, begitu tragisnya kehdupan hukum di negeri ini.

Hukum adalah jalan lain untuk mengungkap kebenaran, sementara Tuhan adalah sumber kebenaran, jadi kalau kebenaran terjual maka di mana posisi TUHAN ?. katakanlah para penjual kebenaran pun juga pada akhirnya masuk penjara Hakim Mahkamah Konstitusi M. Akil dengan kasus suap gugatan pilkada, belum lagi pengacara senior O. C. Kaligis dengan kasus suap PTUN di sumatera utara, ini membuktikan bahwa begitu murahnya kebenaran dan begitu mahalnya kesesatan. Perilaku ini kemdian menjadikan hukum keropos secara naluri walau secara teks begitu ideal.

KPK, sebagai lembaga pemberantasan korupsi sangat diharapkan untuk bagaimana memainkan peran dan fungsinya untuk memberantas korupsi di negeri ini sebab ada filosofi dari Eaton mengatakan seperti ini “ pastend to corrupt, corrupt and absolutely power corrupt” yang berarti “ birokrasi itu cendrung korup, dan kalau ia korup, pasti korup sejadi-jadinya”.

Berdasarkan adagium ini, tentu KPK butuh energi dan spirit yang begitu besar untuk kemudian memberantas jalannya korupsi di negeri ini.  Bagaimana hebatnya Abraham Samad sebagai ketua KPK pada akhirnya harus berhadapan dengan buaya besar untuk kemudian mencoba menghadang laju gerakan Abraham Samad yang tetap komitment untuk menegakkan hukum di negeri ini. Namun lagi-lagi, konspirasi politik kemudian dimainkan untuk menghentikan semua itu. Kejadian ini sesungguhnya adalah karena mentalitas sebagian elitis yang belum siap menegakkan hukum secara baik dan benar.

Diakhir tulisan ini saya ingin menyuguhkan sebuah potret penegakan hukum yang berdasarkan nurani, di Mesir seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa karena memukul anaknya di sekolah, suatu ketika gelar kasus dipersidangan pun di mulai. Ada hal yang menarik dari sitasi sidang tersebut sebab yang menjadi Majelis hakim saat itu adalah mantan siswa sang guru tersebut, sang guru sama sekali tidak tau bahkan cendrung lupa siapa hakim tersebut, namun dalam hati seorang hakim bergelayut rasa haru, sebab ia tau bahwa sang guru tersebut adalah sosok guru yang mendidik dan penuh cinta, dalam perasaan sang hakim ia meyakinkan dirinya bahwa sang guru ini memukul siswanya bukan karena naluri kekerasan tetapi lebih pada naluri seorang pendidik.

Sidangpun berlanjut, hingga seorang Hakim memutuskan dengan ucapan dengan mata berbinar-binar,ia mengatakan inilah hukum yang seadilnya yang kutegakkan olehmu wahai guruku, sang guru pun tersenyum, dan majelis hakim tersebut turun dari kursinya lalu mencium tangannya sang guru. Fenomena ini sesungguhnya, bahwa hukum seharusnya harus dilandasi dengan naluri bukan hanya sekedar menjerat, menghukum, mengadili, serta menyatakan bersalah kepada seseorang. Walau memang kita butuh kekuatan hukum sebagai samurai menegakkan keadilan. * semoga.


EmoticonEmoticon